DetailNews.id – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap para pengguna ruko di Pasar 23 Maret yang masih menunggak retribusi. Upaya ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/10/2025), mengungkapkan bahwa dari total 60 unit ruko di Pasar 23 Maret, masih terdapat 19 pengguna yang menunggak retribusi. Namun, beberapa di antaranya telah melunasi kewajiban mereka.
“Pembayaran yang dilakukan langsung ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) akan masuk ke kas daerah. Sementara yang melalui proses pengadilan dan dieksekusi oleh Kejaksaan, masuk ke kas negara. Untuk tunggakan tahun 2024, tidak ada lagi kebijakan cicilan,” tegas Bambang.
Ia menjelaskan bahwa proses penagihan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemanggilan, surat teguran, hingga penyidikan. Pembayaran tunggakan dilakukan di Kantor Satpol PP setelah pemeriksaan, namun seluruh dana disetor langsung kepada bendahara Disdagkop-UKM guna tercatat resmi dalam kas daerah.
Hingga saat ini, dua pengguna ruko yang telah diputus melalui pengadilan tercatat sudah melunasi kewajiban mereka melalui kas negara, sementara tiga lainnya membayar langsung ke Disdagkop-UKM. Beberapa pengguna lainnya masih diberikan tambahan waktu sesuai kesepakatan dengan Satpol PP.
Bambang menegaskan, apabila para penunggak tidak melunasi kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan, maka Satpol PP akan melakukan penyegelan terhadap ruko yang bersangkutan.
“Semua pembayaran harus disertai bukti resmi agar tercatat dalam kas daerah. Langkah ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan Perda dan menjaga transparansi serta optimalisasi PAD,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan retribusi pasar, yang menjadi perhatian khusus Pemkot dalam upaya penataan dan pembenahan sistem retribusi daerah secara menyeluruh.
Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun