DetailNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), hingga saat ini belum menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait pemilihan ulang Kepala Desa (Sangadi) Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Banding Nomor 71/B/2023/PT.TUN.MDO, yang diperkuat dengan Putusan Kasasi Nomor 138 PK/TUN/2024. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Pemkot Kotamobagu untuk melaksanakan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pelaksanaan pemilihan ulang tersebut belum dilakukan. Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu, Drs. Hi Tenddy Makalalag, melalui Kepala Bidang Pemerintahan, Kelembagaan, dan Aparatur Desa, Wiwie Anita Sabunge, membenarkan bahwa pelaksanaan putusan belum dieksekusi.
Menurut Wiwie, setelah keluarnya putusan PTUN, pihaknya langsung berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk memastikan langkah yang sesuai dengan regulasi terbaru.
“Pemerintah daerah tetap berprogres untuk berkoordinasi dan berkonsultasi langsung ke Kemendagri. Petunjuk dari Kemendagri, karena adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa, maka pelaksanaan Pilsang harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan,” jelas Wiwie.
Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi ini juga akan berimbas pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu, khususnya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
“Setelah Peraturan Pemerintah tersebut terbit, baru kami dapat menyusun rancangan perubahan Perda sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilsang. Artinya, pelaksanaan pemilihan ulang tidak bisa serta-merta dilakukan hanya berdasarkan putusan pengadilan, tetapi harus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Wiwie juga menjelaskan bahwa komunikasi resmi telah dilakukan dengan Kemendagri melalui surat yang dikirimkan pada Februari 2025, dan telah mendapat balasan resmi pada April 2025. Dalam surat balasan tersebut, Kemendagri mengarahkan untuk menunggu regulasi turunan dari UU Desa terbaru sebelum mengambil langkah eksekusi.
Selain itu, Kemendagri juga telah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan pelaksanaan pemilihan kepala desa di tahun 2024 karena beririsan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
“Anggaran pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Moyag Tampoan sudah tersedia di Dinas PMD untuk tahun ini. Namun kami belum dapat melaksanakan proses tersebut karena belum adanya dasar hukum yang sesuai,” tegas Wiwie.
Dengan kondisi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati putusan hukum, sembari menunggu landasan regulasi yang sah agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun