DetailNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program Pembangunan Desa dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2025–2029, Selasa (16/09/2025). Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bapelitbangda ini juga menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan desa melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Rakor ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, dan dihadiri oleh Koordinator Staf Khusus Wali Kota, Widi Mokoginta, para camat, sangadi (kepala desa), serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Adnan Masinae menegaskan bahwa sinkronisasi antara RPJMD dan APBDes merupakan langkah strategis mengingat hampir 50 persen wilayah administratif Kota Kotamobagu terdiri dari desa.
“Desa adalah bagian integral dari pemerintahan daerah. Meskipun memiliki otonomi, namun kebijakan dan arah pembangunan tetap harus selaras dengan visi daerah. Karena itu, perubahan APBDes harus mengacu pada RPJMD agar pembangunan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih,” tegas Adnan.
Adnan juga menyoroti beberapa prioritas pembangunan daerah yang harus didukung oleh pemerintah desa, di antaranya Penanggulangan kemiskinan, Pengurangan pengangguran, Penanganan stunting, Kebersihan dan pengelolaan sampah dan Peningkatan pendapatan masyarakat desa untuk mendorong pertumbuhan PDRB.
“Kita ingin hasil nyata bisa dilihat di akhir tahun, walaupun tentu hasil maksimal baru dapat dicapai secara bertahap sesuai kondisi sosial, ekonomi, dan kapasitas desa,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Wali Kota Kotamobagu, Widi Mokoginta, menjelaskan bahwa proses integrasi antara RPJMD dan RPJM Desa bukan sekadar administrasi, melainkan harus melalui proses dialektika dan komunikasi dua arah.
“Visi dan misi pemimpin baru harus diintegrasikan dengan RPJM Desa melalui diskusi dan negosiasi. Tujuannya agar pembangunan di kota dan desa berjalan paralel, tidak bertabrakan arah dan kebijakan,” ujarnya.
Widi juga mengingatkan bahwa Rakor ini sangat penting untuk mengefisienkan penggunaan anggaran, baik dari APBD Kota maupun APBDes.
“Tanpa koordinasi yang matang, kita berpotensi mengalami inefisiensi kebijakan dan anggaran. Oleh karena itu, Rakor seperti ini harus menjadi agenda rutin agar program-program strategis Pemkot juga bisa diimplementasikan secara optimal di tingkat desa,” tandasnya.
Usai Rakor, para peserta dijadwalkan untuk melanjutkan dengan pertemuan teknis guna menyusun langkah konkret dalam penyelarasan program di desa masing-masing. Pemkot menargetkan adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan pembangunan desa yang berorientasi pada hasil dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah kota dan desa, diharapkan pelaksanaan RPJMD Kota Kotamobagu 2025–2029 dapat berlangsung efektif dan menjadi fondasi pembangunan jangka panjang yang inklusif dan berkelanjutan.
Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun