spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPemkot Kotamobagu Lanjutkan Penertiban Ruko Pemerintah di Kawasan Pasar 23 Maret

Pemkot Kotamobagu Lanjutkan Penertiban Ruko Pemerintah di Kawasan Pasar 23 Maret

DetailNews.id – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melanjutkan upaya penertiban terhadap rumah toko (ruko) milik pemerintah yang berada di kawasan Pasar 23 Maret. Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan aturan terkait kewajiban pembayaran retribusi daerah.

Langkah ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan bahwa dari hasil penertiban sementara, ditemukan tiga ruko yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Dari penertiban yang kami lakukan, teridentifikasi tiga ruko yang menunggak retribusi. Ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan untuk selanjutnya dibawa ke proses hukum,” ujar Sahaya, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan peringatan dan teguran administratif kepada para penyewa. Namun karena tidak ada respons yang memadai, Pemkot mengambil langkah hukum sebagai bentuk penegakan peraturan.

“Pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran yang berdampak pada kerugian keuangan daerah. Kami berharap hal ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar lebih taat terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sahaya menekankan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban administrasi, meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung program-program pembangunan daerah.

Sebelumnya, salah satu penyewa ruko berinisial FM telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kotamobagu. FM dinyatakan bersalah karena menunggak retribusi selama 13 bulan, terhitung sejak Mei 2024 hingga Mei 2025, dengan total tunggakan sebesar Rp26 juta. Sidang perkara tersebut digelar pada 26 Juni 2025, dengan tim penyidik Satpol PP bertindak sebagai penuntut umum.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa, guna menjaga ketertiban dan keadilan dalam pengelolaan aset serta pendapatan daerah.

Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments