Rabu, Januari 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPemkot Kotamobagu Limpahkan Tiga Pelanggar Penjualan Minol Ilegal ke Pengadilan

Pemkot Kotamobagu Limpahkan Tiga Pelanggar Penjualan Minol Ilegal ke Pengadilan

DetailNews.id, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan melimpahkan tiga tersangka penjualan minuman beralkohol (Minol) tanpa izin resmi ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (17/11/2025), tiga perkara pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol (Minol) tanpa izin resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketiga perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial JG, JG, dan TJ. Mereka diduga menjual Minol tanpa mengantongi izin usaha sebagaimana diatur dalam Perda. Aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Proses penyidikan terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan pendampingan dan konsultasi dari Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS). Setelah seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi, berkas perkara secara resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk memasuki tahap persidangan.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini menunjukkan komitmen kuat Pemkot dalam menjaga stabilitas wilayah dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran Minol ilegal.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran Perda, termasuk penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Langkah pelimpahan ke pengadilan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Setiap pelanggar Perda akan diproses sesuai aturan hukum tanpa pengecualian,” tegas Sahaya.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP bersama unsur penegak hukum terkait akan terus memperketat pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran Perda yang berdampak langsung pada keamanan masyarakat.

Dengan dilimpahkannya tiga perkara ini, rangkaian penyidikan dinyatakan selesai dan kini memasuki fase persidangan. Pemkot Kotamobagu berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta menjadi edukasi bagi masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments