DetailNews.id, Kotamobagu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menggelar perkara dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Senin (8/12/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari razia besar-besaran yang dilaksanakan pada pertengahan November lalu.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, dan dihadiri perwakilan lintas sektor, mulai dari Polres Kotamobagu, Kejaksaan, Subdenpom, hingga sejumlah dinas teknis terkait. Kehadiran unsur penegak hukum dan instansi terkait tersebut mencerminkan kuatnya sinergi pemerintah dalam menutup ruang peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kotamobagu.
Dalam pemaparannya, Satpol PP menjelaskan bahwa sebelum gelar perkara dilakukan, penyelidikan telah melalui tahapan pemeriksaan, klarifikasi terhadap pihak terkait, serta pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil tersebut, tujuh pemilik usaha resmi ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing pemilik Café Blacklist, Café Agnes, Café M’Classic, serta empat pemilik kios dan warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Gelar perkara ini bukan sekadar formalitas. Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, dan pasal yang diterapkan benar-benar tepat,” ujar Sahaya Mokoginta. Ia menegaskan bahwa prinsip legalitas dan akuntabilitas menjadi landasan utama Satpol PP dalam menegakkan Perda.
Dengan penetapan status tersangka, Satpol PP Kotamobagu kini tengah menyiapkan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahapan penegakan hukum selanjutnya. Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin, karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun





