DetailNews.id, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengambil langkah tegas dalam penegakan aturan pengelolaan ruko milik daerah dengan mengawal eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna Ruko E-6 Pasar 23 Maret, Erni Junaidi (EJ), melalui penurunan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (4/12/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. EJ sebelumnya dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, dengan ketentuan pidana pengganti berupa kurungan selama 20 hari apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan. Hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, kewajiban tersebut belum dipenuhi sehingga eksekusi memasuki tahap final.
Satpol PP hadir sebagai unsur resmi Pemkot untuk memastikan proses penegakan perda berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum. Di lokasi, Jaksa Eksekutor menyampaikan secara langsung amar putusan serta kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh terdakwa. Dengan mempertimbangkan situasi di lapangan, Kejaksaan memutuskan tidak membawa terdakwa pada hari tersebut, namun menegaskan bahwa proses eksekusi tetap akan dilanjutkan hingga tuntas.
Kepala Satpol PP Kotamobagu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran kewajiban retribusi ruko.
“Kami hadir untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan. Proses berlangsung aman, dan terdakwa telah menerima penjelasan lengkap dari jaksa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Aryono Potabuga, menyatakan bahwa ketegasan penegakan hukum terbukti berdampak positif terhadap kedisiplinan para penyewa ruko.
“Ketika penegakan hukum dilakukan secara konsisten, penyewa menjadi lebih tertib. Hal ini terlihat dari meningkatnya kepatuhan dalam pembayaran retribusi,” katanya.
Berdasarkan data resmi Dinas Perdagangan, penerimaan retribusi ruko mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar Rp900 juta pada tahun sebelumnya menjadi lebih dari Rp1 miliar pada tahun 2025.
Pemkot Kotamobagu menilai penegakan perda secara tegas dan konsisten merupakan kunci dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjaga ketertiban pengelolaan aset daerah, serta memastikan seluruh penyewa ruko memenuhi kewajibannya tanpa pengecualian.
Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun





