Penegasan ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta. Ia menjelaskan, seluruh Anggota Satlinmas bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) penugasan dengan masa berlaku tertentu, sehingga statusnya bukan pegawai tetap.
“Masa tugas setiap anggota Linmas tercantum jelas dalam SK penugasan. Selama SK berlaku, anggota menjalankan tugas sesuai fungsi dan menerima honorarium berdasarkan periode penugasan tersebut,” jelas Sahaya, Selasa (20/1/2026).
Sahaya menambahkan, mekanisme penugasan Linmas di desa mengikuti prinsip yang sama, dengan masa aktif sepenuhnya mengacu pada SK yang diterbitkan pemerintah desa, dan honorarium bersumber dari keuangan desa.
“Apabila SK hanya diterbitkan untuk dua atau tiga bulan, maka masa tugas Linmas berlaku sesuai periode tersebut. Setelah SK berakhir, tugas otomatis selesai dan itu bukan pemecatan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengukuhan anggota Linmas kerap disalahartikan sebagai pengangkatan tetap. Pengukuhan hanya menegaskan kesiapan melaksanakan tugas, tanpa mengubah status penugasan yang dibatasi SK.
Lebih lanjut, pengamanan lingkungan dilaksanakan secara terpadu melalui sinergi Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk menjaga stabilitas keamanan di kelurahan dan desa.
Untuk tahun 2026, Pemkot Kotamobagu memastikan proses penugasan kembali Anggota Satlinmas sedang berjalan. Para lurah dan kepala desa diminta mengusulkan calon anggota agar dapat ditetapkan melalui SK baru sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pemkot menegaskan, masa aktif dan hak anggota Linmas sepenuhnya mengikuti masa berlaku SK penugasan, sekaligus memastikan bahwa tidak pernah ada kebijakan pemecatan terhadap Anggota Satlinmas di Kotamobagu.*
Peliput : Yardi






