DetailNews.id, Tanjung Selor – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, dan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat paripurna ke-2 masa persidangan tahun 2026 dipimpin langsung ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, S.T., berlangsung di Kantor DPRD Kaltara, Selasa (20/1).
Dalam rapat paripurna itu, Gubernur Zainal menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kaltara atas masukan dan saran yang diberikan dalam proses pembahasan hingga terlaksananya persetujuan.
“Selanjutnya akan dilaksanakan proses permohonan nomor register Ranperda yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah,” kata Gubernur Zainal.
Gubernur Zainal menyampaikan Ranperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan dalam rangka mendorong pemerintah melaksanakan pemerataan pembangunan di kawasan perbatasan melalui peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
“Penetapan Ranperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan sosial,” jelasnya.
Sedangkan ditetapkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Zainal berharap pemerintah dapat memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
“Penetapan kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi serta memperluas akses kesempatan kerja,” ujarnya.
“Juga memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kepada pekerja guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” sambungnya.
Ia menegaskan dengan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif persetujuan DPRD merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah sebagai eksekutif dan lembaga legislatif.
Melalui rapat paripurna ini, Zainal berharap dengan diskusi bersama anggota DPRD dapat menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kepentingan daerah.
“Demi memberi kepastian hukum, kebijakan atau aturan yang diatur akan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan berbagai pihak terkait. Hal ini juga mendukung terciptanya tata kelola daerah yang baik dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Gubernur Kaltara, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltara Dr. Bustan, S.E., M.Si., Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kaltara Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.A.P., dan Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Setdaprov Kaltara Robby Yuridi Hatman, S.Sos., M.T. (dkisp)
Peliput: Raden







