DetailNews.id, Sulut – Promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini tidak lagi bergantung pada penilaian subjektif, menyusul rampungnya penerapan manajemen talenta berbasis kinerja dan potensi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang, saat penandatanganan pakta integritas oleh para pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Senin (12/1/2026).
Menurut Tahlis, manajemen talenta tidak sekadar menjadi instrumen administratif, tetapi merupakan terobosan besar dalam reformasi birokrasi dan pola pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ini adalah instrumen revolusioner untuk menentukan siapa yang layak dipromosikan dan siapa yang harus didemosikan, seluruhnya berbasis data dan kinerja,” ujar Tahlis di hadapan pejabat struktural eselon II, III, dan IV.
Ia menjelaskan, sistem manajemen talenta dirancang untuk mengukur kinerja individu secara presisi serta diselaraskan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. Penilaian dilakukan melalui matriks sembilan kotak (nine box matrix) yang menggunakan dua sumbu utama.
Sumbu X merepresentasikan kinerja, yakni akumulasi pencapaian kerja sesuai jenjang jabatan. Untuk eselon IV, penilaian berfokus pada realisasi anggaran; eselon III pada pencapaian target program; sementara eselon II pada capaian sasaran strategis yang lebih spesifik.
Sumbu Y menggambarkan potensi, yang mencakup portofolio kompetensi serta kemampuan pengembangan di masa depan.
Berdasarkan hasil pemetaan, pejabat yang berada pada box 7 hingga 9 dikategorikan aman hingga optimal dan berpeluang mendapatkan promosi otomatis. Sementara box 1 hingga 6 menunjukkan kinerja dan potensi yang belum optimal, yang saat ini masih didominasi oleh pejabat eselon II dan III.
Tahlis mengungkapkan, berdasarkan pemaparan Asisten III bersama tim manajemen talenta, sejumlah pejabat telah menempati box 9 atau kategori optimal. Namun, mayoritas ASN masih berada di box rendah, yang menandakan perlunya percepatan reformasi kinerja.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan sistem ini tetap mengacu pada regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya terkait mekanisme demosi yang mensyaratkan prosedur administratif dan pemeriksaan resmi.
“Manajemen talenta mempercepat proses penilaian melalui sistem box, tetapi tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku,” jelasnya.
Penerapan manajemen talenta ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas ASN serta mendukung target pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara. Gubernur Sulut juga disebut akan memantau langsung implementasi kebijakan tersebut.
“Kita mengubah wajah birokrasi dari yang tradisional menjadi birokrasi berbasis data,” pungkas Tahlis Gallang.
Peliput : Dade Paputungan







