DetailNews.id – Seorang pemuda berinisial DA (27), warga Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur. Tindakan keji tersebut dilaporkan disertai dengan ancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu malam, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan tepian hutan Air Upas. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan mengancam akan membunuh korban menggunakan sebilah pisau. Korban yang ketakutan tidak mampu melawan.
Kejadian tersebut akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Pada Rabu malam, 10 September 2025, sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Polsubsektor Air Upas. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan bersama Polsek Marau, dan berhasil menangkap DA di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Marau mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban saat kejadian dan sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Marau dalam keterangannya, Jumat (12/09/2025).
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, korban dilaporkan mengalami trauma berat dan saat ini sedang menjalani proses pemulihan psikologis dengan pendampingan tenaga profesional. Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat luas yang mendesak penegakan hukum secara maksimal serta peningkatan perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual.
Peliput : Steven