spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongPenebangan Liar di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone Tuai Sorotan Wisatawan Asing

Penebangan Liar di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone Tuai Sorotan Wisatawan Asing

DetailNews.id – Di balik keindahan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), yang membentang rimbun di Desa Toraut, Kecamatan Dumoga Barat, tersimpan persoalan serius yang kini mulai menjadi sorotan wisatawan internasional: maraknya penebangan liar.

Kawasan konservasi yang seharusnya menjadi contoh pelestarian alam kini tercoreng akibat aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan tropis Sulawesi Utara. Sorotan tajam datang dari Jerome, seorang fotografer asal Swiss yang berkunjung ke TNBNW bersama keluarganya.

“The forest we visited was interesting, but unfortunately subject to logging (illegal?), which disappointed us for a reserve with an entrance fee,” ujar Jerome dengan nada kecewa.

Alih-alih menikmati keaslian hutan, Jerome dan keluarganya justru disuguhi pemandangan aktivitas penebangan pohon di area yang seharusnya steril dari kegiatan eksploitatif. Kekecewaan serupa juga diungkapkan wisatawan asal Prancis yang baru-baru ini mengikuti trip trekking di kawasan tersebut.

Dedy Tampilang, Manajer Bogani Explorer, operator wisata lokal yang rutin membawa tamu internasional untuk trekking dan diving di wilayah Bolaang Mongondow, mengaku kerap menerima keluhan serupa.

“Rata-rata wisatawan sangat terkesan dengan pengalaman menjelajah hutan tropis dan bertemu satwa liar. Namun mereka heran dan kecewa, karena dengan tiket masuk Rp150.000 per orang, aktivitas illegal logging masih dibiarkan,” ujar Dedy.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kata Dedy, sejumlah tamu mereka secara langsung menyaksikan aktivitas pemburuan satwa dilindungi, termasuk primata endemik seperti Macaca nigra.

“Ini bukan sekadar soal pemandangan yang rusak, tapi pelanggaran berat terhadap undang-undang dan prinsip konservasi. Kami meminta pengelola taman nasional dan pemerintah daerah bertindak tegas,” tegasnya.

Aktivitas penebangan liar tidak hanya merusak ekosistem taman nasional, tetapi juga mengancam reputasi pariwisata alam Sulawesi Utara di mata dunia.

“Jika terus dibiarkan, wisatawan bisa enggan datang lagi. Cerita buruk tentang lemahnya pengawasan di kawasan konservasi akan menyebar di komunitas internasional,” ujar Dedy.

Dalam perspektif hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran berat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan tegas melarang segala bentuk perusakan kawasan konservasi. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara dan denda yang tidak ringan.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan penegakan hukum yang terlihat di lapangan. Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah pusat maupun daerah agar tidak abai terhadap kerusakan yang terjadi.

“Kami mendesak langkah konkret dari pengelola Taman Nasional dan aparat penegak hukum. Jangan tunggu sampai kawasan ini benar-benar rusak dan tak bisa dipulihkan,” pungkas Dedy.

Peliput : Dayat Gumalangit

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments