DetailNews.id, Jambi – Aktivis buruh dari Federasi HUKATAN KSBSI, Togu Lumban Gaol, SH., melontarkan kritik keras terhadap mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dinilai semakin menjauh dari prinsip perundingan tripartit.
Menurut Togu, penetapan UMP semestinya dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, yang beranggotakan unsur pengusaha (Apindo), pemerintah daerah, pakar ekonomi, serta serikat buruh. Ia menegaskan bahwa serikat buruh juga telah menyiapkan rekomendasi resmi melalui rapat internal sebelum dibawa ke forum pengupahan.
“Begitu juga UMK, seharusnya menjadi kewenangan bupati atau wali kota berdasarkan perundingan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ujarnya, Sabtu (06/12/25).
Togu menilai penguatan kembali peran dewan pengupahan di daerah sangat diperlukan karena lembaga tersebut paling memahami kondisi ekonomi buruh di lapangan.
“Dewan pengupahan adalah pihak yang mengetahui secara nyata situasi ekonomi yang dialami anggota buruh,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa perjuangan kenaikan upah hanya terkait kepentingan organisasi. Menurutnya, kenaikan upah berdampak langsung pada manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hingga besaran pesangon yang dihitung dari upah pokok.
Dalam pernyataannya, Togu mempertanyakan langkah pemerintah pusat yang dinilai semakin mengabaikan peran dewan pengupahan daerah dalam penetapan UMP. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari politik ketenagakerjaan yang melemahkan gerakan buruh di seluruh daerah.
“Pergerakan buruh semakin hari semakin dilemahkan politik ketenagakerjaan yang diinisiasi pemerintah pusat. Dampaknya langsung dirasakan di kabupaten/kota hingga 38 provinsi,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa mulai diabaikannya survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menandai semakin terpinggirkannya peran dewan pengupahan daerah. Togu mencontohkan tahun 2015, ketika unsur pemerintah, Apindo, serikat buruh, dan pakar ekonomi turun langsung ke pasar-pasar di sekitar kawasan industri untuk melakukan survei kebutuhan dasar buruh.
Lebih jauh, Togu menegaskan bahwa keadilan upah hanya dapat dicapai jika kewenangan penetapan upah dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme tripartit.
“Model itu adalah bentuk nyata tripartit bekerja. Kini, penetapan UMP oleh pusat sangat menyakitkan bagi serikat buruh. Tolak UMP Pusat, Terima UMP Daerah,” pungkasnya.
Peliput : Raden





