DetailNews.id, Tana Tidung – Upaya damai dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan mencabut laporan di Polres KTT.
Penasehat hukum korban pengeroyokan dalam perkara tersebut, Aryono Putra Jafar, S.H., M.H., mengungkapkan dirinya telah memfasilitasi proses mediasi antara pihak yang berselisih hingga tercapai kesepakatan damai.
Menurut Aryono, selain dugaan pengeroyokan, perkara tersebut juga sempat disertai laporan dugaan pencabulan. Namun setelah dilakukan komunikasi dan mediasi, kedua pihak sepakat mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan di Polres KTT.
“Sudah ada pencabutan laporan secara tertulis dan perjanjian damai dari kedua belah pihak,” kata Aryono saat di konfirmasi media, Jumat (6/3/2026).
Aryono Putra Jafar yang lebih dikenal dengan panggilan Red Lawyer diketahui merupakan CEO Firma Hukum Lawyer Merah sekaligus Koordinator LBH Kaltara wilayah Tanjung Selor yang meliputi Kabupaten Bulungan, Tana Tidung dan Malinau.
Ia juga aktif dalam masyarakat hukum adat sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Forum Komunikasi Warga Tidung (PB FKWT) Kalimantan Utara.
Aryono menjelaskan, penyelesaian perkara melalui jalur damai tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi kepolisian dalam menyelesaikan perkara pidana tertentu melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Perpol Nomor 8 Tahun 2021 mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Tujuannya untuk menyelesaikan konflik masyarakat secara cepat, adil, dan seimbang,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga bertujuan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan serta memberikan pendekatan yang lebih humanis dalam penyelesaian perkara.
Dalam aturan tersebut, lanjut Aryono, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, baik secara materil maupun formil. Di antaranya perkara tidak menimbulkan keresahan masyarakat luas, tingkat kesalahan relatif ringan, serta adanya kesepakatan damai dan pemulihan hak korban.
Selain itu, proses penyelesaian juga biasanya melibatkan pelapor, terlapor, keluarga hingga tokoh masyarakat atau adat melalui mekanisme gelar perkara khusus.
Proses mediasi sendiri sempat dilakukan di Kantor Firma Hukum Lawyer Merah, Jalan Salak RT 35 RW 13, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Mediasi tersebut dihadiri oleh TH selaku orang tua korban dugaan pencabulan serta perwakilan keluarga WH.
Meski demikian, Aryono menegaskan langkah damai tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak berwenang.
“Adagium hukum yang tepat adalah “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Prinsip ini menegaskan bahwa keadilan sejati menghindari miscarriage of justice (hukuman salah), melindungi hak asasi manusia, dan didasarkan pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” jelas Aryono.
“Secara pribadi saya lebih memilih dipenjara karena membantu membebaskan orang yang bersalah, daripada disalahkan karena gagal menahan massa yang bisa saja mengamuk,” tegasnya.
Ia berharap penyelesaian secara damai dapat menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Peliput: Raden






