Rabu, April 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPengeroyokan di Karaoke Tarakan, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Pengeroyokan di Karaoke Tarakan, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

DetailNews.id, Tarakan – Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Empat orang pelaku berinisial AR, AM, MA, dan IH berhasil diamankan polisi usai menganiaya dua korban hingga mengalami luka serius.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Poppy Karaoke Club, Jalan Sulawesi, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, SH.,S.I.K., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Selanjutnya kami lakukan penangkapan di lokasi kontrakan pelaku di wilayah Selumit Pantai,” kata Reginald.

Kejadian bermula saat korban dan para pelaku berada di dalam tempat hiburan dan sempat berjoget bersama. Namun situasi berubah ketika salah satu korban didorong hingga terjatuh, lalu langsung dikeroyok menggunakan tangan kosong dan botol kaca.

Tak hanya itu, korban lain yang berusaha melerai juga ikut menjadi sasaran amukan para pelaku.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pecahan botol kaca, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial AM mengalami luka robek di bagian kepala. Sementara korban RI mengalami luka robek di kepala, bahu kiri, tangan kiri, hingga kaki kanan. Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pecahan botol kaca, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan.

“Jaga kamtibmas dan jangan mudah terprovokasi, terutama oleh informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.

Peliput: Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments