spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPengguna Ruko Pasar 23 Maret Divonis Bersalah karena Langgar Perda Retribusi Daerah

Pengguna Ruko Pasar 23 Maret Divonis Bersalah karena Langgar Perda Retribusi Daerah

DetailNews.id – Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis bersalah kepada FM, salah satu pengguna ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu di kompleks Pasar 23 Maret, atas pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WITA di ruang utama PN Kotamobagu itu menarik perhatian publik, mengingat FM terbukti menunggak retribusi selama 13 bulan berturut-turut—sejak Mei 2024 hingga Mei 2025, dengan total tunggakan mencapai Rp13 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu yang bertindak sebagai Penuntut Umum, FM dinyatakan melanggar Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Perda No. 1 Tahun 2024, karena lalai dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi atas penggunaan aset milik pemerintah daerah.

“Terdakwa tidak memenuhi kewajiban menyetor retribusi sejak Mei 2024 hingga Mei 2025,” tegas Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, SSTP, ME, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil setelah seluruh tahapan administratif ditempuh.

“Kami sudah layangkan tiga kali surat teguran resmi. Karena tidak diindahkan, maka langkah hukum diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera,” ujarnya.

Sidang juga menghadirkan empat orang saksi dari unsur Dinas Perdagangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Satpol PP, yang seluruh keterangannya memperkuat dakwaan.

Usai pemeriksaan, sidang sempat diskors pukul 11.30 WITA dan dilanjutkan pukul 15.30 WITA. Dalam masa skorsing, Majelis Hakim memberi ruang dialog restoratif antara terdakwa dan Pemkot.

FM mengajukan skema pelunasan melalui cicilan bulanan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Dinas Perdagangan, karena mekanisme cicilan tidak diatur dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) maupun ketentuan teknis lainnya.

“Kami menghargai itikad baik, tapi regulasi harus ditegakkan,” tegas pihak Dinas Perdagangan dalam sidang.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang sore, Majelis Hakim menyatakan bahwa FM bersalah secara sah dan meyakinkan, dan menjatuhkan hukuman:

Denda sebesar Rp26.000.000 (dua kali lipat dari total tunggakan), Pidana kurungan 3 bulan, ditangguhkan seluruhnya.

Penangguhan hukuman diberikan setelah terdakwa menyampaikan permohonan tertulis dan disepakati dalam musyawarah bersama Pemkot, di mana FM berkomitmen melunasi Rp8 juta tahun ini, dan Rp5 juta sisanya paling lambat 30 Juli 2025.

Namun, Majelis Hakim memberikan peringatan tegas: Jika pembayaran tidak dilaksanakan tepat waktu, Jaksa Penuntut Umum berwenang mengeksekusi putusan pidana.

Kepala Satpol PP menegaskan bahwa proses ini adalah preseden penting untuk menegakkan integritas regulasi daerah, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini menjadi pengingat keras bagi semua penyewa aset pemerintah: patuh pada aturan adalah keharusan. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang menghambat optimalisasi aset daerah,” tutup Sahaya Mokoginta.

Peliput : Owen Bangki

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments