DetailNews.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Jumat, (26/09/2015).
Penyidik Kejati melakukan pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Penggeledahan di rumah tersangka ESP dilaksanakan pada hari Jum’at, 26 September 2025 pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB di Jalan Turi I No. 7 Karangasem Gempol RT. 017 RW. 012 Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, DIY.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati DIY, Herwatan, SH kepada media mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 pada Diskominfo Kabupaten Sleman.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY serta Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ujar Herwatan, SH, Jumat, (26/9/2025).
Dijelaskannya, kronologi penggeledahan yaitu Tim Penyidik Kejati DIY lebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur (Lurah dan Jagabaya) terkait penggeledahan rumah tersangka ESP. Di lokasi, Tim Penyidik bersama Jagabaya Kalurahan Concongcatur) dan Ketua RT.017 bertemu dengan isteri tersangka.
“Selanjutnya Tim Penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Ijin Penggeledahan,” tambah Kasi Penkum Kejati DIY.
Seusai menyampaikan kedatangan Tim, selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan antara lain di garasi, ruang tidur dan ruangan lain yang diduga terdapat barang-barang lain terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 .
Dari penggeledahan tersebut, Herwatan, SH mengakui jika penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merk.
“Perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.3.000.000.000,-,” tegasnya.
Tersangka ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Peliput : Islam