DetailNews.id, Aceh – Ketua LSM GMBI Wilter Aceh, Zulfikar Za, pada Jumat (21/11/2025) mendatangi langsung Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk menyampaikan surat permohonan penjelasan terkait eksekusi Putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2018 yang dimenangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melawan PT Surya Panen Subur (SPS).
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi sosial kontrol, LSM GMBI Wilter Aceh meminta KLHK memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan tersebut. Zulfikar menegaskan bahwa publik berhak mengetahui apakah seluruh amar putusan telah dijalankan sesuai ketentuan.
Dalam pokok putusan PK 2018, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan PT Surya Panen Subur melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum perusahaan tersebut membayar ganti rugi materiil lebih dari Rp136 miliar kepada negara.
Selain itu, putusan tersebut juga mewajibkan PT Surya Panen Subur melakukan pemulihan lingkungan pada lahan terbakar seluas 1.200 hektare, dengan biaya pemulihan sebesar Rp302.300.000.000 (tiga ratus dua miliar seratus lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), agar kawasan tersebut dapat difungsikan kembali sesuai peraturan perundang-undangan.
Zulfikar menegaskan bahwa surat yang dikirimkan pihaknya bertujuan untuk meminta klarifikasi apakah PT Surya Panen Subur telah memenuhi seluruh kewajiban hukum berdasarkan putusan PK tersebut.
“Kami LSM GMBI Aceh meminta KLHK memberikan penjelasan agar nantinya ada keterbukaan informasi kepada publik terkait pelaksanaan Putusan PK 2018. Apakah pihak perusahaan sudah menjalankan seluruh kewajibannya atau belum,” pungkasnya.
Peliput : Tousi







