spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBoltimPETI Kembali Marak di Boltim, Excavator Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung...

PETI Kembali Marak di Boltim, Excavator Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Pegunungan Simbalang

DetailNews.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Kali ini, kegiatan tambang ilegal tersebut diduga telah merambah kawasan Hutan Lindung (HL) Pegunungan Simbalang, sebuah wilayah yang secara hukum seharusnya steril dari segala bentuk eksploitasi sumber daya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dua unit alat berat jenis excavator CAT PC 320 telah aktif beroperasi di lokasi tersebut selama kurang lebih empat bulan terakhir.

“Alat berat masuk melalui Desa Bukaka. Itu sudah jelas berada di kawasan hutan lindung,” ungkap salah satu sumber resmi kepada wartawan media ini, dengan permintaan identitasnya dirahasiakan.

Sumber yang sama menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini dikaitkan dengan seorang pengusaha asal Bolaang Mongondow Raya, yang sebelumnya disebut-sebut pernah beroperasi di kawasan Adow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

“Informasinya mereka sebelumnya beroperasi di lokasi Adow, Bolsel,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan, SH, MH, serta Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, belum memberikan pernyataan resmi terkait keberadaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Padahal, aktivitas PETI terlebih yang dilakukan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, baik dalam konteks pertambangan maupun perlindungan lingkungan hidup.

Aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Pasal 158 UU ini menyatakan, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Tak hanya itu, karena kegiatan dilakukan di kawasan hutan lindung, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 83 ayat (1) huruf b dari undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masifnya aktivitas PETI di kawasan hutan lindung bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyimpan ancaman besar terhadap kelestarian lingkungan dan potensi bencana ekologis. Kerusakan hutan, pencemaran air, hingga risiko longsor menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan PETI di Kabupaten Boltim yang hingga kini belum mendapat penanganan tuntas. Publik pun kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghentikan praktik ilegal ini serta mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya.

Peliput : Amingsih Mustapa

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments