DetailNews.id, Bitung – Pemerintah Kota Bitung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana tertentu. Agenda penandatanganan berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025), dan disaksikan langsung Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah se-Sulawesi Utara.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam implementasi KUHP baru, terutama Pasal 65 yang menempatkan kerja sosial sebagai pidana pokok, serta Pasal 85 yang mengatur pemberlakuannya bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.
Melalui skema pemidanaan ini, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi harus menjalani hukuman kurungan, tetapi dapat menggantinya dengan kerja sosial, termasuk kegiatan pelayanan publik. Pendekatan ini dinilai lebih humanis, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat, sekaligus menjadi solusi atas persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus memberikan apresiasi atas terobosan tersebut dan menegaskan kesiapan pemerintah provinsi dalam mendukung implementasinya secara bertahap di seluruh daerah.
“Setiap pelaku tindak pidana tentu memiliki sisi positif yang bisa dimaksimalkan. Melalui pemidanaan kerja sosial, potensi itu dapat menjadi manfaat besar bagi masyarakat, jauh lebih baik dibanding sekadar kurungan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk bersinergi dalam menjalankan kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih efektif dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen Pemkot dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk perlindungan bagi warga yang terjerat tindak pidana ringan.
“Skema kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab sekaligus tetap memberi manfaat bagi masyarakat. Ini bentuk keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi memulihkan,” tegas Hengky.
Ia memastikan bahwa implementasi program akan dikawal secara profesional melalui pelibatan perangkat daerah dan lembaga terkait untuk memastikan proses yang transparan, terukur, dan berdampak nyata.
“Kami ingin memastikan bahwa warga Bitung yang terjerat tindak pidana ringan tidak kehilangan masa depannya. Pemidanaan kerja sosial memberi ruang bagi mereka untuk memperbaiki diri tanpa harus terputus dari keluarga dan lingkungan sosial,” tambahnya.
Dengan dukungan Pemprov Sulut, Kejati Sulut, serta perangkat hukum di daerah, skema pemidanaan berbasis kerja sosial ini diharapkan menjadi model baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan sistem hukum nasional sekaligus kebutuhan masyarakat.
Peliput : Ical





