DetailNews.id, Tarakan — Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih sebatas diskursus dan belum menjadi kebijakan resmi negara.
Menurut Supa’ad, berdasarkan kajian internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD sama-sama memiliki dasar konstitusional.
“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 4 menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Demokratis itu bisa dimaknai dipilih langsung oleh rakyat atau melalui perwakilan, sesuai Pancasila sila keempat, permusyawaratan perwakilan,” ujar Supa’ad saat ditemui awak media di sela kegiatan SH Official di Pantai Amal, Kelurahan Binalatung, Kota Tarakan, Minggu (18/1/2026).
Ia menegaskan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah hal baru dalam sistem demokrasi Indonesia. Pada masa awal reformasi, mekanisme tersebut pernah diterapkan dan berjalan secara konstitusional.
Meski demikian, Supa’ad mengingatkan bahwa hingga kini wacana perubahan mekanisme Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Yang menjadi prioritas DPR RI dan pemerintah, sebutnya, adalah revisi Undang-Undang Pemilu, menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Undang-undang Pilkada belum masuk Prolegnas 2026. Yang masuk adalah Undang-Undang Pemilu, terutama terkait pemilihan presiden, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia juga menilai pembahasan perubahan Undang-Undang Pilkada masih terlalu dini, mengingat berdasarkan Putusan MK Nomor 135, pemilihan kepala daerah berikutnya baru akan berlangsung pada 2031.
Supa’ad menambahkan, jika suatu saat mekanisme Pilkada diubah, maka akan berdampak luas terhadap berbagai regulasi turunan, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah hingga peraturan tata tertib lembaga legislatif.
“Kalau satu undang-undang diubah, turunannya banyak yang ikut berubah. Jadi tidak sederhana,” kata dia.
Terkait sikap politik, Supa’ad menegaskan Partai NasDem akan patuh terhadap keputusan negara apa pun bentuknya.
“Apapun yang diputuskan negara, Partai NasDem pasti mengikuti. Orientasi kami adalah kepentingan negara, bukan kepentingan partai atau pribadi,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan memicu persaingan politik yang lebih keras. Menurutnya, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama membutuhkan konsolidasi politik yang sehat dan dilakukan secara legal serta elegan.
“Ini hanya beda persepsi. Belum ada keputusan apa pun. Jadi kita tunggu saja proses kenegaraannya,” pungkas Supa’ad yang juga Anggota DPRD Provinsi Kaltara.
Peliput: Raden







