DetailNews.id, Asahan – Pimpinan Cabang (Pincab) Bulog Kisaran, Zairi, membenarkan adanya Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor KD-327/DP300/12/2024 mengenai tarif biaya loading dan unloading untuk wilayah kerja mulai dari Aceh hingga Papua, dengan besaran yang bervariasi antarwilayah.
“Surat keputusan itu benar. Perum Bulog telah mengeluarkan keputusan tersebut pada 30 Desember 2024 lalu, yang ditandatangani oleh Direktur Utama Wahyu Suparyono,” kata Zairi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/1).
Zairi menjelaskan, keputusan tersebut berlaku di seluruh wilayah kerja Perum Bulog dari Aceh hingga Papua, namun besaran biaya berbeda-beda antarwilayah. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses pemasukan dan pengeluaran barang di gudang berlangsung aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Zairi, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), inflasi, serta biaya operasional lainnya menjadi dasar penyesuaian tarif loading dan unloading secara wajar. “Tarif loading dan unloading telah ditetapkan per kilogram untuk masing-masing wilayah kerja. Surat keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2025,” ujarnya.
Untuk wilayah Sumatera Utara, biaya loading dan unloading ditetapkan sebesar Rp 26 per kilogram.
Terkait isu dugaan ketidaksesuaian upah pekerja dengan tarif yang telah ditetapkan Perum Bulog, Zairi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti. “Terima kasih atas informasinya, segera akan kami telusuri dan tindaklanjuti,” tegasnya.
Peliput : Deddy Siregar







