Selasa, Desember 23, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltaraPleno Panas Berujung Sepakat, UMK Bulungan 2026 Naik 5,22%

Pleno Panas Berujung Sepakat, UMK Bulungan 2026 Naik 5,22%

DetailNews.id, Tanjung Selor – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bulungan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan Tahun 2026 sebesar 5,22 persen menjadi Rp 3.900.395. Angka tersebut naik Rp 193.528 dibandingkan UMK Bulungan Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 3.706.867.

Rekomendasi itu disepakati dalam rapat pleno penetapan upah minimum yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan, Senin (22/12/2025).

Kesepakatan dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa mekanisme pemungutan suara. Proses pleno melibatkan unsur pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh, serta kalangan akademisi.

Sekretaris DPC Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F-HUKATAN KSBSI) Kabupaten Bulungan, Suwarno, S.Pd., yang mewakili unsur serikat buruh dalam dewan pengupahan, mengatakan rapat berlangsung dinamis namun tetap kondusif.

“Memang ada perbedaan pandangan antara perwakilan pengusaha dan serikat pekerja. Namun itu wajar dalam forum pengupahan dan tidak menghambat pengambilan keputusan,” ujar Suwarno.

Ia menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada kebijakan pengupahan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum setiap tahun.

Selain UMK, rapat pleno Depekab Bulungan juga membahas dan menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 untuk tiga sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah, yakni perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan migas.

Adapun besaran UMSK Bulungan 2026 yang disepakati adalah:
Sektor Pertambangan Migas sebesar Rp 3.950.501
Sektor Pertambangan Batubara sebesar Rp 3.924.212
Sektor Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp 3.924.212

Menurut Suwarno, penetapan UMSK bertujuan memberikan perlindungan upah yang lebih kuat bagi pekerja di sektor-sektor dengan tingkat risiko dan produktivitas yang lebih tinggi, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.

“Penyesuaian upah minimum dilakukan menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2025,” demikian tertuang dalam berita acara rapat.

Selanjutnya, hasil perhitungan dan rekomendasi UMK serta UMSK Kabupaten Bulungan Tahun 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur sebelum diberlakukan.

Peliput : Amin

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments