DetailNews.id, Asahan – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Al Bakri, SE., M.Si, meminta guru bersertifikasi dan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) agar tidak khawatir terkait kebijakan penataan tenaga honorer di Kabupaten Asahan.
Sejumlah guru non-PPPK mengaku bingung dengan rencana penghapusan status honorer per 1 Januari 2026, di mana pemerintah hanya akan mengakomodir dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK. Mereka menilai hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga profesional yang belum berstatus PPPK.
Musa menjelaskan, pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme agar tenaga non-ASN yang masih dibutuhkan tetap bisa mengabdi. “Selama mereka masih dibutuhkan, Dinas wajib menyusun SOP rekrutmen ulang agar dapat kembali direkrut sesuai kebutuhan satuan pendidikan,” jelasnya.
Data tenaga non-ASN yang sudah masuk database nasional atau BKN bersifat final, sehingga tidak dapat ditambah, meski masih memungkinkan untuk dikurangi bila ada ketidaksesuaian. Sementara bagi tenaga non-ASN yang belum masuk database, mereka akan dinonaktifkan sesuai edaran, tetapi tidak otomatis diberhentikan.
Musa menekankan, tenaga pendidik yang kompeten tetap menjadi prioritas. “Tenaga non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik (PPG) dan terdaftar di Dapodik akan menjadi prioritas utama. Ini bentuk penghargaan bagi mereka yang profesional,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan juga akan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh kepala sekolah, dengan ketentuan bahwa kepala UPTD TK, SD, dan SMP Negeri tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN baru.
Peliput : Deddy Siregar







