DetailNews.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara di Pelabuhan Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek yang menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam Tahun Anggaran 2021–2023 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp75.056.613.891.
Penetapan para tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan atas tujuh laporan polisi yang masuk ke Polda Kepri. Penyelidikan resmi dimulai sejak Mei 2024 oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, menyusul laporan dari masyarakat.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan dan ditahan oleh Polda Kepri adalah MU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IMA – Kuasa dari Kerja Sama Operasional (KSO) PT MUS, IMS – Komisaris PT ITR, ASA – Direktur Utama PT MUS, AHA – Direktur Utama PT DRB, IRS – Direktur PT TOJ (konsultan perencana), NFU – Perwakilan penyedia dari KSO PT MUS, PT DRB, dan PT ITR.
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, yakni empat orang di Jakarta, dua di Bali, dan satu di Batam. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 36/SR/LHP/DJI/PKN.01/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, proyek ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.065.450.057,54.
Beberapa modus yang dilakukan para tersangka antara lain:
- IMA, selaku kuasa KSO dan kepala cabang PT MUS, diduga membuat laporan fiktif terkait volume pengerjaan dan penggunaan pasangan batu kosong.
- IMS, komisaris PT ITR, mengelola dana proyek untuk kepentingan pribadi.
- ASA dan AHA, sebagai penyedia jasa, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak namun tetap menerima fee dari IMS sebesar 1,5% dari nilai kontrak (sekitar Rp1,014 miliar).
- MU, sebagai PPK, dinilai lalai dalam pengendalian kontrak, termasuk tidak melakukan adendum atas pergantian alat, sehingga membuka ruang untuk terjadinya markup dan laporan fiktif.
- IRS, sebagai konsultan perencana, membocorkan data lelang kepada calon pemenang dan menerima imbalan sebesar Rp500 juta.
- NFU terlibat dalam pengaturan proses pemenangan tender dan menerima dana dari IMS sebesar Rp1 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain Dokumen kontrak dan laporan pelaksanaan proyek, Surat kerja sama KSO, Dokumen pencairan anggaran dari uang muka hingga termin kelima, Dokumen batimetri, Tiga unit komputer, Emas seberat 68,89 gram dan logam mulia 85 gram, Uang tunai sebesar Rp212.749.000, Sejumlah mata uang asing (dolar).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 18 UU yang sama, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Polda Kepri saat ini tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk proses hukum tahap I.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Kepulauan Riau.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih jika menyangkut kerugian negara,” tegas perwakilan Polda Kepri.*
Peliput : Andrew