spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBatamPolda Kepri Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah

Polda Kepri Musnahkan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah

DetailNews.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Juli hingga September 2025. Kegiatan ini digelar di Lobby Utama Polda Kepri pada Rabu (1/10/2025), sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

Acara dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Kepri, termasuk Dirresnarkoba Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kabid Propam Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, serta perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, Balai POM Kepri, dan organisasi anti-narkoba GRANAT.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 laporan polisi, dengan total 28 tersangka yang diamankan terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu kristal 9.482,09 gram, Serbuk ekstasi 553,68 gram dan Ekstasi 1.299 butir. Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

“Dari total barang bukti tersebut, diperkirakan sekitar 48.549 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Anggoro.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus mencakup berbagai modus, dari peredaran tingkat lokal di pemukiman hingga jaringan besar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu di wilayah Batam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.

Kombes Pandra menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung keberhasilan ini. “Setiap informasi sekecil apa pun sangat berharga bagi kami. Komitmen ini akan terus kami gelorakan dalam mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika),” tegasnya.

Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memerangi narkotika, demi mewujudkan Kepulauan Riau yang bersih dan bebas dari narkoba.*

Peliput : Andrew

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments