DetailNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen perasuransian yang terjadi di Kabupaten Lingga. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Polda Kepri, Senin (15/09/2025).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Eksus Iptu Yudi Satriawan, S.H., serta Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas, AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri tertanggal 19 Maret 2025. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, dengan rentang waktu kejadian dari Oktober 2021 hingga 2025.
Seorang perempuan berinisial S (34) ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai agen asuransi dari salah satu bank dan menawarkan program asuransi fiktif kepada masyarakat. Ia memalsukan dokumen polis serta menggunakan cap stempel palsu milik perusahaan asuransi untuk meyakinkan calon korban.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Cap stempel PT BNI Life Insurance Dabo Singkep
- 1 unit handphone Samsung warna hitam (rusak)
- 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A8 warna hitam
- 1 unit komputer Lenovo ThinkCentre
- 1 unit printer Samsung ProXpress
- Sejumlah dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta
- Bundel rekening koran atas nama para saksi, termasuk Muk Lian, Munawarah, Nurhayati, dan Susiyan
Total kerugian yang ditimbulkan akibat praktik pemalsuan ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
āPengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah,ā tegas Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Selain kasus ini, tersangka S juga diketahui tengah menjalani proses hukum lainnya di Polres Lingga terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Modusnya serupa, yakni dengan mengaku sebagai agen bank dan menipu warga agar mengikuti program asuransi fiktif.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam memilih produk asuransi maupun jasa keuangan lainnya.
āPastikan perusahaan maupun dokumen yang digunakan resmi dan sah secara hukum. Jangan mudah percaya dengan penawaran mencurigakan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan dugaan tindak pidana serupa,ā pungkas Kompol Indar.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan dan mendorong terciptanya ekosistem jasa keuangan yang bersih dan terpercaya di wilayah Kepulauan Riau.
Peliput : Andrew