DetailNews.id – Upaya pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Timur terus digencarkan aparat penegak hukum. Terbaru, pada Sabtu (30/08/2025), tim dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara melakukan operasi penindakan di kawasan perkebunan Salak, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, serta menemukan bak rendaman berukuran besar berisi material tanah yang dicurigai mengandung emas siap produksi.
“Lokasi PETI di Desa Tobongon sudah kami tindak dan dipasangi garis polisi,” tegas IPTU Ferdian Martadinata, Kanit Tipidter Polda Sulut yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Minut, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (02/09/2025).
Lokasi tersebut kini telah disegel dengan garis Police Line, sebagai bagian dari langkah penyidikan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Meski sudah dilakukan penyitaan alat berat dan penyegelan lokasi, pihak kepolisian masih mendalami status hukum terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, masing-masing berinisial GM, AB, dan NM.
“Untuk pelaku masih dalam pendalaman,” singkat IPTU Ferdian.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sulawesi Utara dalam memberantas PETI yang marak di berbagai wilayah, khususnya di Bolaang Mongondow Raya. Aktivitas pertambangan ilegal dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan, merusak kawasan hutan, mencemari sungai, serta menimbulkan risiko keselamatan bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
Penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, disambut baik oleh masyarakat sekitar lokasi tambang. Sejumlah warga mengaku selama ini merasa resah dengan keberadaan tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengganggu ketenangan warga.
Seorang warga Desa Tobongon yang berdomisili tak jauh dari lokasi PETI, mengatakan bahwa aktivitas tambang telah menyebabkan kerusakan hutan dan kebun warga. Ia berharap aparat tidak hanya menyegel alat berat, tetapi juga menindak tegas para pelaku yang terlibat.
“Kami sudah lama terganggu, apalagi kalau musim hujan, air sungai jadi keruh dan kebun kami rusak karena aliran lumpur dari lokasi tambang. Kami minta pelakunya diproses, jangan cuma alatnya yang disita,” ujarnya.
Peliput : Amingsih Mustapa