DetailNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap penyimpanan narkotika jenis sabu dan heroin yang disembunyikan di dalam tong sampah. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sekitar dua kilogram sabu dan 1,8 kilogram heroin.
Barang bukti ditemukan di salah satu kawasan di Pekanbaru dalam operasi yang digelar belum lama ini. Polisi menduga modus penyimpanan narkotika dalam tempat sampah digunakan untuk mengelabui aparat dan warga sekitar.
“Tim kami menemukan barang bukti narkotika yang dikemas dalam plastik dan disimpan di tong sampah. Ini bagian dari upaya pelaku untuk menghindari kecurigaan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, dalam keterangan kepada wartawan.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial P, warga Jalan Paus, Pekanbaru. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika lintas wilayah.
Manang menjelaskan, narkoba tersebut dibawa dari luar provinsi dan diduga akan diedarkan di wilayah Riau. Tim kepolisian saat ini masih mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.
“Kasus ini terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ujar Manang.
Polisi menyatakan akan menjerat pelaku dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Riau untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (Abib)