DetailNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Utara bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di kebun singkong, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kurang dari dua jam setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, pelaku berhasil ditangkap. Ironisnya, pelaku tak lain adalah suami korban sendiri, berinisial RMS (31), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Utara, Jumat (22/08/2025), Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengungkapkan bahwa motif awal pembunuhan diduga karena sakit hati pelaku terhadap korban.
“Alhamdulillah, kurang dari dua jam setelah korban ditemukan, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Yohanis, Kasat Reskrim AKP Apfriyadi, dan Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Hermanto.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfriyadi menambahkan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok di lokasi kejadian.
“Korban, AS (29), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kebun singkong. Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi, tepatnya di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian. Kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Deddy.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis sore (21/08/2025). Setelah sempat berselisih, korban ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa di area kebun singkong. Tim gabungan Tekab 308 langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sekitar lokasi kejadian.
Peliput : Nazaruddin








