spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPolisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Lesong Daya, Motif Asmara Jadi Pemicu

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Lesong Daya, Motif Asmara Jadi Pemicu

DetailNews.id, Pemekasan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga dipicu oleh motif asmara.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial M (35), warga Dusun Komereh Barat, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas dengan luka bacok parah dan kondisi tubuh sebagian terbakar di jalan desa setempat.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada N (36) sebagai pelaku utama, yang merupakan suami dari S.A (30). Diketahui, S.A diduga menjalin hubungan asmara dengan korban M.

“Pelaku N tega menghabisi nyawa korban karena dilanda kecemburuan mendalam. Ia mengetahui bahwa istrinya, S.A, memiliki hubungan gelap dengan korban,” ujar AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Jumat (7/11/2025).

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa pelaku N telah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Ia menyuruh istrinya, S.A, untuk memancing korban agar datang ke lokasi kejadian. Saat korban tiba, pelaku langsung menyerang menggunakan celurit hingga korban tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membakar tubuh korban di lokasi kejadian.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana tersebut, antara lain:

  • Sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
  • Pakaian, jaket, dan sandal bercak darah.
  • Songkok korban yang ditemukan dalam kondisi terbakar.
  • Mobil Daihatsu Sigra milik korban.
  • Dua unit ponsel yang digunakan pelaku dan S.A untuk berkomunikasi sebelum kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku N dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku N dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini agar seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas AKP Doni Setiawan.*

Peliput : Aziz

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments