DetailNews.id, Buol – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias L (34), yang berprofesi sebagai petani/pekebun, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.
Kapolres Buol, AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkoba Polres Buol, Iptu Irfendy Febrianto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Saparudin.
Tersangka R alias L ditangkap di depan salah satu gerai Indomaret di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku disuruh oleh keponakannya untuk mengambil sebuah paket berisi sabu dari sebuah agen di Kelurahan Kali dengan imbalan uang sebesar Rp100.000.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 (satu) sachet plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,65 gram.
 - 1 (satu) unit handphone OPPO A15.
 - Sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
 
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buol untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pelaksanaan tes urine.
R alias L dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap dan menangkap pihak yang menyuruh atau pemilik barang, sesuai keterangan terduga pelaku. Polres Buol akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Buol, Iptu Irfendy Febrianto, S.H.
Polres Buol menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Buol guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang.*
Peliput : Irwansyah



                                    




