spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBuolPolres Buol Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Polres Buol Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

DetailNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Buol berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dengan modus pengobatan non-medis atau praktik perdukunan. Pelaku berinisial A.S. (52), warga Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, kini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Buol.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Buol pada 12 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol, yang dipimpin oleh AKP Jordan R.Z. Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., segera melakukan proses penyelidikan dan pendalaman.

ā€œKami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 19 September 2025. Saat ini yang bersangkutan dalam proses penyidikan intensif untuk pengembangan kasus,ā€ ungkap AKP Jordan R.Z. Pellokila, Kasat Reskrim Polres Buol.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan ini mengaku sebagai ahli pengobatan alternatif atau non-medis. Ia memanfaatkan status tersebut untuk memperdaya korban, yang datang bersama kakaknya untuk menjalani pengobatan.

Aksi bejat pelaku terjadi sebanyak dua kali di sebuah kamar kos milik keluarganya. Kejadian pertama berlangsung pada 6 Mei 2025, ketika kakak korban keluar sebentar untuk membeli minuman. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Tiga hari kemudian, pada 9 Mei 2025, pelaku kembali mengulangi aksinya dengan modus serupa. Ia kembali menyetubuhi korban hingga mengeluarkan sperma.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Penyidik juga akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain maupun tindak pidana tambahan.

Kapolres Buol menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual di wilayah hukumnya.

ā€œKami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang mengarah pada pelecehan atau kekerasan terhadap anak. Kami siap memberikan perlindungan dan penanganan terbaik,ā€ tegas Kapolres Buol.

Polres Buol juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Kepedulian bersama sangat diperlukan agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam suasana yang sehat, aman, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

Peliput : Irwansyah

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments