DetailNews.id – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu. Pelaku berinisial WL alias Wandi (27), warga Desa Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, ditangkap pada Sabtu (28/06/2025) di Jalan Agoan, Kelurahan Kotamobagu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AU alias Agus (35), warga Desa Lobong, yang melaporkan kejadian tersebut melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/VI/2025/SPKT/Res KTG/Polda Sulut.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, saat korban tengah berhenti untuk membeli rokok di depan Toko Tita, yang berada tepat di seberang kios Petot. Saat masih berada di dalam mobil pickup-nya, korban secara tiba-tiba diserang oleh pelaku yang langsung menikam bagian paha korban dengan sebilah pisau.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan kehilangan banyak darah, sebelum akhirnya dilarikan ke fasilitas medis untuk mendapatkan penanganan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penikaman diduga bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang sebelumnya sempat terlibat adu mulut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Insiden itu turut terekam dalam rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang kemudian menjadi bukti penting dalam proses pengungkapan kasus.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK, MH, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sigap yang dilakukan Tim Resmob.
“Tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan saat kejadian. Kami tegaskan bahwa Polres Kotamobagu tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan senjata tajam. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kotamobagu dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peliput : Owen Bangki








