DetailNews.id – Skema investasi ilegal kembali menghebohkan warga Sulawesi Utara, khususnya di wilayah Kota Kotamobagu. Kali ini, aparat Polres Kotamobagu tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok investasi “Bintang Chip” atau “Molly”, yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang warga, berinisial EM, melaporkan kerugiannya ke polisi. EM mengaku tergiur setelah dijanjikan keuntungan besar oleh seorang oknum Pengawas Sekolah, yang mengklaim bahwa investasi tersebut legal dan telah diikuti oleh sejumlah pejabat daerah.
“Dijanjikan untung besar. Saya investasi dua kali, masing-masing Rp 1,6 juta dan Rp 2,9 juta. Teman saya bahkan sampai Rp 11 juta lebih,” ungkap EM kepada media, seraya menunjukkan bukti transfer.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima satu laporan resmi dan kini tengah mendalami kasus tersebut.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan sementara baru satu pelapor resmi,” ujar AKP Agus, Senin (04/08/2025).
Pihak kepolisian juga membuka peluang bahwa jumlah korban bisa lebih banyak, mengingat skema investasi bodong seperti ini sering melibatkan sistem berantai atau multi-level.
EM berharap kepolisian dapat bergerak cepat untuk mengungkap pelaku utama dan jaringannya, serta memberikan efek jera kepada mereka yang telah mempermainkan kepercayaan masyarakat.
“Kami sangat dirugikan. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan. Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas EM.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menanamkan dana pada skema investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas investasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak mudah percaya dengan klaim “diikuti banyak pejabat” tanpa bukti resmi.
Peliput : Owen Bangki