DetailNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam rangkaian Operasi Dian Samrat 2025 yang berlangsung di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, terhadap seorang pria berinisial RT alias Risk (28), warga Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan. RT diamankan saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina Desa Moyag, kemudian menimbunnya di Kelurahan Kotobangon menggunakan mobil Suzuki Carry Tayo. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali di kampung halamannya, Mopusi.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong canggih. RT memanfaatkan 10 pelat nomor palsu dan 11 barcode berbeda dalam perangkat smartphone miliknya untuk mengakali sistem pembelian BBM bersubsidi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 galon Pertalite, masing-masing berkapasitas 25 liter dan 1 unit mobil Pickup Suzuki Carry Tayo.
Penangkapan kedua dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, terhadap tiga pria yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM jenis Solar. Ketiganya adalah JR (44) warga Kotamobagu, serta LT (29) dan MM (29), warga Kalasey. Mereka diamankan di Kelurahan Tumobui bersama 12 galon Solar, masing-masing berisi 25 liter, yang diangkut menggunakan mobil pickup Isuzu Panther.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan dump truk untuk mengisi Solar di SPBU Pertamina Kotobangon dan SPBU Matali. BBM tersebut kemudian ditampung di Tumobui, sebelum akhirnya dijual di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan adanya dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Para terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi, karena tindakan ini sangat merugikan masyarakat luas dan melanggar hukum,” tegas AKP Dwiadnyana.
Polres Kotamobagu menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat dalam rangka menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.*
Peliput : Owen Bangki