DetailNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota yang melibatkan tiga orang terduga pelaku. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotamobagu pada Selasa (16/09/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan dari masyarakat di wilayah Kota Manado dan Bitung, yang mengaku kendaraan mereka tidak dikembalikan setelah disewa oleh oknum yang tidak dikenal.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku utama di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Sabtu (13/09/2025).
Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Salah satu terduga pelaku berinisial IK alias IKS (41), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, berperan sebagai penyewa kendaraan dari sejumlah perusahaan rental menggunakan KTP palsu. Setelah mendapatkan kepercayaan dari pemilik rental, kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak ketiga di wilayah Kotamobagu. Untuk memperkuat tipu daya, pelaku memalsukan identitas pada KTP agar sesuai dengan nama pemilik di STNK kendaraan, sehingga seolah-olah kendaraan tersebut miliknya.
Dua terduga pelaku lainnya turut berperan dalam skema kejahatan ini. LL alias Lai, warga Kelurahan Pobundayan, bertindak sebagai perantara yang menunjukkan tempat gadai, sementara MB alias Maula, warga Kelurahan Sinindian, diduga berperan sebagai pembuat dokumen identitas palsu yang digunakan dalam aksi penggelapan.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan enam unit kendaraan hasil kejahatan, masing-masing: Toyota Hilux, Dump Truck, Toyota Avanza, Toyota Innova Zenix, Mitsubishi Triton, Toyota Rush.
Selain itu, turut diamankan 5 lembar STNK kendaraan serta dua KTP palsu yang telah dimodifikasi sesuai dengan data pada STNK.
“Kami masih akan melakukan pengembangan penyelidikan. Kami imbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polres Kotamobagu, agar proses hukum dapat kami lanjutkan dan para pelaku lainnya dapat segera kami amankan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan: Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Penggunaan Surat Palsu, Jo Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana.
Ancaman hukuman dalam kasus ini mencakup pidana penjara maksimal hingga enam tahun atau lebih, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing pelaku.
Polres Kotamobagu berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat serta menekan angka kejahatan sewa-gadai kendaraan bermotor yang semakin marak di wilayah Sulawesi Utara.
Peliput : Owen Bangki