spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPolres Kotamobagu Ungkap Tiga Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, Satu Tersangka Bawa...

Polres Kotamobagu Ungkap Tiga Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, Satu Tersangka Bawa 125 Paket Sabu

DetailNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (01/07/2025) di Aula Mapolres, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK MH secara resmi mengumumkan pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dan obat keras, yang terjadi dalam kurun waktu yang berdekatan.

Turut mendampingi dalam konferensi tersebut, Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP I Wayan Budha, S.Pd, yang memaparkan secara rinci kronologi penangkapan dan barang bukti dari masing-masing kasus.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: /L/A/10/VI/2025/SPKT-SATRESNARKOBA/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT. Tim Satresnarkoba mendapat informasi intelijen terkait pengiriman sabu dari Palu, Sulawesi Tengah, menuju Desa Tompaso, Kabupaten Minahasa Selatan. Jalur pengiriman diperkirakan melintasi Kecamatan Lolayan pada pukul 19.00 WITA.

Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka AS (23), warga Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulawa, Sulteng. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 125 paket kecil sabu dengan berat total 25 gram, disembunyikan dalam tisu yang dibungkus lakban hitam.

Barang bukti lain yang disita meliputi 1 unit handphone VIVO warna biru, 1 unit handphone Redmi Note warna hitam dan 1 potong celana.

Tersangka mengakui bahwa dirinya membawa sabu dari Palu ke Minahasa Selatan atas perintah seorang penghubung, dengan imbalan sebesar Rp 5 juta. Sumber sabu diketahui berasal dari Desa Kayumalue, Sulawesi Tengah.

Masih pada hari yang sama pukul 23.00 WITA, Satresnarkoba melakukan penangkapan kedua di pangkalan taksi Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dua pria yang bekerja sebagai penambang diamankan, masing-masing berinisial Hil (31) dan MK (36), keduanya berasal dari Desa Sibalaya, Sulawesi Tengah.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 1 paket kecil sabu seberat 2 gram, 1 unit handphone VIVO, 1 unit handphone OPPO dan 1 buah tas selempang warna hitam.

Dalam kasus ketiga, Polres Kotamobagu mengamankan tersangka AK (25), warga Kotamobagu Barat, atas kepemilikan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 43 butir tanpa izin edar.

Selain obat, turut diamankan 1 unit handphone Redmi, 1 buah celana pendek dan Ancaman Hukuman Berat.

Kapolres menegaskan bahwa para tersangka kasus narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana : Pidana mati, Pidana seumur hidup, Penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun dan Denda maksimal yang dapat ditambah sepertiga.

Sementara itu, tersangka kasus obat keras dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman: Penjara paling lama 12 tahun dan Denda maksimal hingga Rp 5 miliar.

“Ini adalah bagian dari komitmen Polres Kotamobagu dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusak generasi bangsa,” tegas AKBP Irwanto.

Peliput : Owen Bangki

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments