spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPolres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita Lebih dari 396 Kg...

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita Lebih dari 396 Kg Sabu dan Ganja

DetailNews.id, Lamsel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan mencatat prestasi gemilang dengan mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode April hingga Juni 2025. Dari seluruh kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 33 pria dan satu perempuan, yang seluruhnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi Sumatera–Jawa.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Kamis (26/6/2025), mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja, dengan nilai estimasi ekonomi lebih dari Rp120 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui sistem Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi jalur strategis peredaran narkoba antarpulau,” ujar AKBP Yusriandi.

Menurutnya, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan narkoba nasional yang beroperasi dari Sumatera menuju berbagai wilayah di Pulau Jawa. Para pelaku memanfaatkan berbagai modus, mulai dari berpura-pura sebagai penumpang bus, kurir barang, hingga pasangan suami istri demi menghindari pemeriksaan aparat.

“Meskipun para pelaku berasal dari wilayah yang sama, jaringan yang mereka gunakan berbeda dengan jaringan-jaringan yang telah kami ungkap sebelumnya,” tambahnya.

Salah satu kasus terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Enam tersangka—lima pria dan satu perempuan—ditangkap saat berusaha menyelundupkan 30 kilogram sabu menggunakan kendaraan bus. Mereka mengaku sebagai kurir yang dibayar untuk membawa barang haram tersebut dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan Lombok.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat.

“Untuk kasus sabu, dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2). Sedangkan kasus ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup, bahkan pidana mati,” tegas AKBP Yusriandi.

AKBP Yusriandi menekankan bahwa keberhasilan ini bukan hanya soal angka, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Jika peredaran narkoba ini tidak berhasil digagalkan, maka potensi kerusakan sosial yang diakibatkan dapat menyentuh hingga 876 ribu jiwa,” jelasnya.

Polres Lampung Selatan bersama jajaran Polsek di bawahnya terus berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah strategis perlintasan seperti Pelabuhan Bakauheni.

“Kami tidak akan berhenti. Polres Lampung Selatan dan seluruh jajaran akan terus bekerja keras demi menjaga masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkas Kapolres.

Peliput : Nazaruddin

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments