DetailNews.id, Manggarai – Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua pria terduga pengedar di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Jumat (23/1/2026) malam.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Humas Polres Manggarai kepada media DetailNews.id pada Jumat (23/1/2026). Operasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam 20 menit itu menyasar dua lokasi berbeda.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.G.A. (37) dan G.A. alias R (33). Keduanya diamankan petugas pada rentang waktu pukul 21.00 hingga 23.20 WITA. Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, sementara penangkapan kedua berlangsung di jalur Jalan Trans Ruteng–Labuan Bajo, Kelurahan Wali.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket ganja yang dibungkus kertas nasi, satu linting ganja siap pakai, alat hisap atau bong, pemantik gas, serta 19 lembar kertas dolar yang diduga digunakan sebagai media linting.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Manggarai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah upaya kami untuk menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Peliput : Safrinus







