Sabtu, Januari 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPolres Sergai Gagalkan Upaya Penguasaan Lahan

Polres Sergai Gagalkan Upaya Penguasaan Lahan

DetailNews.id – Upaya sekelompok penggarap untuk mengklaim kepemilikan lahan di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berujung buntu. Dalam proses mediasi yang digelar di Mapolres Sergai pada Sabtu (5/10/2025), pihak penggarap tidak dapat menunjukkan dokumen sah berupa alas hak atas tanah yang dipersengketakan.

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir dan Kasat Intel, berlangsung dengan pengawasan ketat. Dalam kesempatan tersebut, pihak Polres memberikan ultimatum kepada penggarap dan tim kuasa hukumnya untuk menyerahkan dokumen alas hak paling lambat pada Senin, 6 Oktober 2025.

“Mediasi adalah upaya penyelesaian masalah secara damai. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, atau emosi dalam proses ini. Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka silakan tempuh jalur hukum,” tegas Kompol Hendro Sutarno saat membuka mediasi.

Turut hadir dalam mediasi tersebut Direktur PT Sarah Sentosa Sejahtera, Jamaluddin SH alias Saipul Kelang, serta tim kuasa hukum dari PT Wira Pradana Mukti yang terdiri dari Dr. H. Danialsyah, SH, MH, Rustam Efendi SH, Indra Santian Budi Wibowo SH, Jordan Valentino SH, M.Kn, dan Dewi Ramadhina Tero SH.

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, menegaskan bahwa kedua belah pihak diwajibkan membawa dokumen kepemilikan tanah sebagai dasar klaim. Pihak yang tidak dapat menunjukkan alas hak hingga tenggat waktu yang ditentukan akan menghadapi langkah hukum lebih lanjut.

“Kami minta agar tim pengacara Guntur Siadari dan J. Nainggolan, yakni Janiapo Saragi SH, MH, dan Irfan SH, M.Hum, menyerahkan dokumen alas hak paling lambat Senin, 6 Oktober 2025. Jika ada gugatan, silakan tempuh jalur hukum, tapi jangan membuat keributan di lapangan,” ujarnya tegas.

Pantauan wartawan, pihak PT Wira Pradana Mukti hadir lengkap dengan dokumen kepemilikan lahan yang diserahkan ke Polres untuk diteliti lebih lanjut. Sebaliknya, pihak penggarap tidak dapat menunjukkan dokumen sah.

Dokumen yang ditunjukkan pihak Guntur Siadari Cs berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ternyata telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Sumatera Utara berdasarkan SK Nomor: 20/Pbt/BPN.12/XI/2024. SHM atas nama Sarudin Purba dan Rauli Br. Manihuruk dinyatakan cacat administrasi dan/atau yuridis berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada 12 November 2024.

Selain itu, 1 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama K. Saragih yang mereka bawa juga tidak terdaftar di Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deliserdang, sehingga tidak dapat dijadikan bukti sah.

Kuasa hukum PT Wira Pradana Mukti, Dr. H. Danialsyah SH, MH menegaskan bahwa kliennya adalah pembeli sah yang beritikad baik dan harus dilindungi secara hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengalami intimidasi dalam kurun waktu setahun terakhir.

“Kami tidak pernah berniat merampas hak masyarakat. Namun selama ini kami terus diganggu dan mengalami kerugian. Para penyewa pun mundur karena tekanan. Kami mohon perlindungan hukum agar hal ini segera dituntaskan,” tegas Danialsyah.

Secara terpisah, Tokoh Lintas Agama Kabupaten Sergai menyampaikan apresiasi kepada Polres Sergai atas keberanian dalam menangkap aktor utama pengganggu lahan, Nakko Sitanggang. Mereka juga mendesak agar para anak buah Nakko yang masih berkeliaran segera ditindak.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai. Kami berharap proses hukum terhadap Nakko dan jaringannya dituntaskan hingga ke akar-akarnya,” ujar salah satu tokoh agama.

Dengan tidak adanya bukti sah dari pihak penggarap, langkah hukum selanjutnya akan menjadi penentu akhir dalam sengketa lahan ini. Pihak kepolisian berkomitmen menegakkan keadilan tanpa memihak.

Peliput : Karim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments