DetailNews.id, Tarakan – Satlantas Polres Tarakan melaksanakan pelayanan Regident Ranmor dan Regident pengemudi di sejumlah titik pelayanan, meski akhir pekan, Sabtu (1/11/25).
Kapolres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres AKP Rudika Harto Kanajiri, S.I.K, M.H menyampaikan, kegiatan layanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Kaltara Nomor: ST/383/X/YAN.1.2./2025 tanggal 29 Oktober 2025.
“Pelayanan pada hari Sabtu ini merupakan perintah untuk menambah waktu pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Telegram tersebut memerintahkan agar pelayanan tetap dibuka dalam rangka mendukung target penerimaan pendapatan pajak daerah Kalimantan Utara, khususnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Pada surat itu, Bapenda Provinsi Kaltara merencanakan penambahan hari layanan Samsat pada Sabtu selama bulan November dan Desember 2025.
Pelayanan melibatkan personel Regident Satlantas Polres Tarakan, terdiri dari 9 personel STNK di Samsat Tarakan, 7 personel pelayanan SIM, dan 5 personel BPKB.
Layanan tersebar di Kantor Samsat Tarakan, Payment Pasar Tenguyun, Samsat Kampung 4, Samsat Juata, pelayanan BPKB, serta Samsat keliling Polres Tarakan.
Sejumlah layanan yang dibuka di antaranya pendaftaran BBN I dan BBN II, rubentina, pengurusan STNK hilang, cek fisik kendaraan, registrasi, pencetakan STNK, serta penyerahan STNK dan TNKB. Selain itu, penerbitan SIM baru dan perpanjangan tetap dapat dilakukan tanpa hambatan.
Tidak hanya itu, Satlantas juga melaksanakan kegiatan coaching clinic bagi pemohon SIM. Program ini memberikan edukasi aturan berkendara dan praktik yang benar sebelum uji teori dan praktik.
“Ada coaching clinic roda empat juga, supaya pemohon memahami tata cara berkendara yang aman,” jelasnya.
Instruksi dalam surat telegram itu juga menugaskan personel bagian STNK dan petugas cek fisik untuk memastikan pelayanan berjalan di setiap Samsat wilayah. (*)
Peliput : Raden





