DetailNews.id, Tarakan – Kepolisian Resor (Polres) Kota Tarakan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Tawau, Malaysia, ke Tarakan. Seorang pelaku berinisial AG berhasil diamankan berikut barang bukti sabu seberat 785,71 gram.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik, SH., S.I.K., MH., mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan petugas Bea Cukai Tarakan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, ditemukan sebuah koper tanpa pemilik di kapal Kaltara Express yang bersandar di Pelabuhan Malundung dengan rute Tawau menuju Tarakan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Tarakan bersama petugas Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan terhadap koper dimaksud. Dari hasil pengecekan bersama, ditemukan barang yang mencurigakan,” ujar Erwin kepada awak media di Mako Polres Tarakan, Kamis (19/3/2026).
Barang tersebut kemudian diuji menggunakan test kit narkotika dan hasilnya positif mengandung sabu. Selanjutnya, penanganan kasus dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku yang diduga pemilik koper tersebut. Pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.30 Wita, polisi berhasil mengamankan AG di salah satu hotel di Kota Tarakan. Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah hotel untuk menghindari petugas.
“Pelaku berhasil diamankan setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa koper tersebut miliknya dan mengetahui isi di dalamnya adalah narkotika jenis sabu,” jelasnya.
AG merupakan warga yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Tengah. Kepada polisi, ia mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil sabu dari Tawau dan membawanya ke Tarakan dengan imbalan Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta.
Selain itu, dari data paspor diketahui pelaku telah beberapa kali melakukan perjalanan ke Tawau, Malaysia. Namun, pelaku mengklaim baru pertama kali terlibat dalam pengiriman narkotika.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Tiga paket plastik bening berisi sabu dengan berat total 785,71 gram
- Satu koper warna hitam merek Polo
- Satu plastik hitam pembungkus sabu
- Lima lembar karet pembungkus
- Satu unit ponsel merek Xiaomi warna hitam
- Pakaian yang digunakan pelaku (celana jeans, kemeja, dan jaket)
- Satu buku paspor
- Dua plastik pembungkus tambahan
- Beberapa bungkus makanan ringan yang digunakan untuk menyamarkan barang
- Satu tiket kapal Kaltara Express atas nama pelaku
“Pakaian yang diamankan merupakan bagian dari barang bukti karena pelaku terekam CCTV saat membawa koper tersebut,” tambah Erwin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda dalam kategori berat.
Polisi juga mengungkap nilai ekonomis dari barang bukti tersebut. Dengan asumsi harga sabu Rp1,5 juta per gram, total nilai barang mencapai sekitar Rp1.178.565.000.
“Jika diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.928 jiwa,” ujarnya.
Motif pelaku nekat terlibat dalam peredaran narkotika diketahui karena terlilit utang sebesar Rp300 juta.
Saat ini, Polres Tarakan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang memerintahkan pelaku.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Peliput: Raden






