spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPolsek Batu Aji Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Polsek Batu Aji Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

DetailNews.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Aji, Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Seorang pria berinisial SLS (41) diamankan karena diduga melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak perempuan berusia 4 tahun 11 bulan.

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali terungkap pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, ibu korban, SA (43), memergoki anaknya, AZZ, melakukan tindakan tidak wajar dengan sebuah pensil. Setelah ditanya, korban yang tampak ketakutan mengaku menjadi korban perlakuan tidak senonoh oleh SLS, yang merupakan ayah dari teman bermainnya.

“Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Atas saran Ketua RT, laporan resmi dibuat ke Polsek Batu Aji dan segera kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan gelar perkara,” jelas Kapolsek, Rabu (17/09/2025).

Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat sedang bekerja di PT Wasco, pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian, yaitu 1 helai kaos singlet putih, 1 helai rok biru motif bunga, 1 helai kaos hijau merk Collection, 1 helai rok biru muda, 1 helai baju daster pink muda, dan 1 helai baju daster motif kotak.

Atas perbuatannya, SLS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Polri akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tegas AKP Raden Bimo.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual atau perilaku mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak.

Peliput : Andrew

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments