DetailNews.id – Kota Pontianak kini tengah menghadapi kondisi darurat sampah plastik. Setiap hari, sekitar 350–400 ton sampah dihasilkan, dengan porsi besar berasal dari plastik sekali pakai. Situasi ini telah menimbulkan pencemaran sungai, penyumbatan drainase, hingga meningkatkan risiko banjir di sejumlah titik kota.
Sebagai upaya menekan permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024, yang secara resmi melarang pelaku usaha menyediakan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini menjadi kelanjutan dari Peraturan Wali Kota Nomor 06 Tahun 2019 yang sebelumnya bersifat imbauan.
“Target kita jelas, mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap plastik sekali pakai. Pasar modern sudah cukup patuh, namun tantangan besar ada di pasar tradisional,” ujar salah satu pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak.
Kendati regulasi telah diterbitkan, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi sejumlah hambatan. Di pasar tradisional dan usaha mikro, kantong plastik masih menjadi kebutuhan utama dalam aktivitas jual beli. Kebiasaan masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah dari rumah juga menambah beban pengelolaan sampah di tingkat hilir.
Di sisi lain, sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Pontianak yang masih menerapkan metode open dumping, turut memperparah dampak pencemaran dan menghambat proses daur ulang yang lebih ideal.
Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan beberapa langkah lanjutan, antara lain:
- Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berteknologi modern yang direncanakan mulai beroperasi pada 2026.
- Inovasi pengolahan plastik menjadi bahan bakar alternatif, yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan oleh DLH.
- Kampanye “Pontianak Bebas Plastik” dan penguatan Bank Sampah, untuk mendorong partisipasi warga dalam memilah sampah rumah tangga.
- Aksi bersih sungai dan parit secara berkala, melibatkan komunitas lingkungan dan para relawan.
Regulasi ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mendukung penuh kebijakan pengurangan plastik, terutama dari kalangan muda dan komunitas lingkungan.
“Sudah saatnya Pontianak bergerak ke arah yang lebih ramah lingkungan. Saya pribadi sudah mulai membawa tas belanja sendiri,” ujar salah satu warga Kecamatan Pontianak Kota.
Namun, tidak sedikit juga pelaku usaha kecil yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap operasional mereka.
“Kami mendukung pengurangan sampah, tapi butuh solusi alternatif. Kantong kertas atau bahan ramah lingkungan itu masih mahal,” kata Rahmat, pedagang di Pasar Flamboyan.
Kelompok relawan lingkungan pun melihat perlunya peningkatan edukasi publik secara konsisten.
“Perubahan butuh waktu dan proses. Yang penting masyarakat paham alasan di balik aturan ini,” jelas Yusuf, anggota komunitas Pontianak Hijau.
Pemerintah berharap, dengan diberlakukannya regulasi baru dan didukung berbagai inisiatif pengelolaan sampah serta keterlibatan aktif masyarakat, Pontianak dapat menekan timbunan sampah plastik secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
“Kalau semua pihak bergerak bersama, masalah sampah plastik bukan mustahil bisa kita atasi,” tutup pejabat DLH.
Peliput : Steven