DetailNews.id, Paris – Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyampaikan pandangan strategis terkait penataan ulang perdagangan global dan penguatan hak-hak buruh dalam Sidang Pleno ke-157 Trade Union Advisory Committee (TUAC) to the OECD yang digelar di Paris, Prancis.
Dalam forum resmi yang dihadiri perwakilan serikat pekerja dari 31 negara anggota OECD itu, Elly memaparkan materi berjudul “Penataan Ulang Perdagangan dan Penguatan Hak-Hak Buruh untuk Kemakmuran Bersama”. Sidang pleno ini merupakan bagian dari agenda Konferensi OECD, di tengah proses penilaian yang saat ini juga melibatkan Indonesia sebagai calon anggota baru OECD.
Dalam pemaparannya, Elly menekankan bahwa ketidakseimbangan perdagangan global sering kali bersumber dari ketimpangan permintaan agregat antarnegara, baik karena menurunnya investasi riil maupun lemahnya konsumsi rumah tangga.
“Kami membahas kebijakan untuk mencapai sistem perdagangan global yang berfungsi dengan baik, termasuk bagaimana pendekatan berbasis upah, penguatan perundingan kolektif, upah minimum yang memadai, kontrak kerja yang aman, serta perlindungan sosial dapat meningkatkan pendapatan riil dan mendorong belanja rumah tangga,” ujar Elly.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan momentum ekonomi yang lebih kuat berbasis permintaan domestik, sekaligus memastikan kesejahteraan buruh tidak tergerus dinamika perdagangan internasional.
Elly juga menyoroti pentingnya menjaga keberadaan regulasi yang melindungi pekerja, terutama di tengah meningkatnya tekanan deregulasi di berbagai negara.
Ia menyebut bahwa pendekatan deregulasi ekstrem berpotensi menggeser fokus pengambilan keputusan pada penghematan biaya jangka pendek, tetapi justru menghadirkan risiko serius terhadap kesehatan, keselamatan, hak-hak pekerja, hingga mitigasi perubahan iklim.
Sesi tersebut juga menekankan pentingnya regulatory impact assessments yang mempertimbangkan manfaat jangka panjang, efek distribusional, serta melibatkan suara pekerja dalam proses peninjauan kebijakan. TUAC juga mendorong perlindungan standar inti dari kebijakan sunset clause serta memastikan adanya pengawasan legislatif yang efektif.
Sebagai badan konsultatif resmi OECD untuk isu-isu ketenagakerjaan, TUAC memiliki peran strategis dalam membentuk arah kebijakan ekonomi negara-negara industri. Organisasi ini mengoordinasikan masukan gerakan buruh dari lebih dari 66 juta pekerja di 31 negara anggota OECD.
Tujuan utamanya adalah memastikan kebijakan OECD berorientasi pada pemerataan, keadilan sosial, perlindungan hak buruh, dan kemakmuran berkelanjutan.
TUAC juga bekerja sama dengan Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) dalam memberikan masukan pada forum internasional seperti G7 dan G20, serta mendukung serikat buruh nasional memanfaatkan rekomendasi OECD untuk advokasi kebijakan.
Indonesia kini berada dalam tahap penilaian menuju keanggotaan OECD. Beberapa syarat utama mencakup kemajuan ekonomi, penyesuaian kebijakan dengan standar OECD, transparansi, antikorupsi, perlindungan HAM, serta penyediaan data ekonomi yang akurat.
Dengan kehadiran KSBSI dalam sidang pleno ini, suara pekerja Indonesia turut hadir dalam pembahasan global mengenai arah kebijakan perdagangan dan ketenagakerjaan dunia.
Peliput : Raden





