DetailNews.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru pengupahan nasional. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025), sebagai landasan hukum terbaru dalam penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa penyusunan PP Pengupahan tersebut melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari serikat pekerja dan serikat buruh menjadi salah satu perhatian utama pemerintah sebelum regulasi ini ditetapkan.
“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025.” kata Menaker Yassierli dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa malam sekira pukul 22.00 WIB.
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum yang mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan faktor alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9 (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Formula ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.
“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Presiden untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujarnya.
PP Pengupahan juga menegaskan peran Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah. Dewan Pengupahan bertugas menghitung besaran kenaikan upah minimum dan menyampaikannya sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Dalam aturan tersebut, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk penetapan upah tahun 2026, PP Pengupahan mengatur tenggat waktu yang lebih ketat. Gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.
Pemerintah berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP ini dapat menjadi solusi yang adil dan seimbang bagi pekerja dan pengusaha, serta berkontribusi pada stabilitas ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Peliput : Raden





