DetailNews.id, Lubuk Linggau – Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Lubuk Linggau yang berlangsung sejak November 2025 memunculkan sorotan publik. Sejumlah bakal calon telah menyerahkan berkas dan mengikuti tahapan seleksi yang digelar Panitia Penjaringan. Namun, muncul dugaan bahwa dua bakal calon yang mendaftar masih berafiliasi dengan partai politik.
Kedua tokoh tersebut diketahui pernah aktif di dua partai politik berbeda, dan salah satunya bahkan tercatat pernah maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Dugaan keterkaitan dengan parpol ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai bertentangan dengan ketentuan pencalonan pimpinan BAZNAS.
Dalam poin 7 syarat umum pencalonan Pimpinan BAZNAS Kota Lubuk Linggau, disebutkan bahwa bakal calon wajib membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan/atau tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun.
Selain itu, Peraturan BAZNAS RI juga menegaskan bahwa pimpinan BAZNAS wajib bersikap netral dan bebas dari afiliasi politik, sejalan dengan Perda Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, yang menjadi dasar operasional lembaga tersebut.
Masyarakat menilai persyaratan tersebut harus menjadi perhatian serius Panitia Penjaringan agar proses seleksi berlangsung objektif, profesional, dan tidak menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Kejelasan dan ketegasan sikap panitia juga diharapkan mampu memastikan proses seleksi berjalan netral dan fair.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan BAZNAS Kota Lubuk Linggau, Fahmi, saat dikonfirmasi media pada Rabu (03/12/25) pagi menyampaikan bahwa setiap bakal calon wajib menunjukkan bukti pengunduran diri dari kepengurusan partai politik jika sebelumnya pernah terlibat.
“Nanti akan kita cek datanya sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya singkat.
Proses verifikasi terhadap seluruh calon dijadwalkan akan terus berlanjut hingga tahap penetapan akhir pimpinan BAZNAS Kota Lubuk Linggau.
Peliput : Darlian Syah





