spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongPT BDL Klarifikasi Pemberitaan Polemik Tambang Emas

PT BDL Klarifikasi Pemberitaan Polemik Tambang Emas

DetailNews.id – Pihak PT Bumi Daya Lestari (PT BDL) angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang berjudul “Polemik Tambang Emas PT BDL, Masyarakat Toruakat Bongkar Fakta Kezoliman”. Dalam klarifikasinya, manajemen perusahaan menyebut isi berita tersebut tidak berdasar, bersifat tendensius, dan tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang berimbang.

Kepala HRD PT BDL, Ronal Saweho, menyatakan bahwa perusahaan sangat menyayangkan publikasi berita yang dianggap sepihak tersebut. “Isi beritanya sangat tendensius dan terkesan menyudutkan perusahaan. Pernyataan dalam berita itu hanya berasal dari satu pihak, tanpa adanya upaya konfirmasi kepada kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (05/09/2025).

Atas pemberitaan tersebut, PT BDL berencana menempuh jalur hukum. Saweho menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan somasi kepada media yang bersangkutan serta melaporkannya ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Media harusnya menyajikan berita secara berimbang dan faktual. Tidak boleh hanya mengutip narasi dari satu sisi tanpa mengonfirmasi kebenarannya,” tegas Ronal.

Menanggapi tuduhan terkait perluasan area tambang dan kerusakan lingkungan, PT BDL menepis seluruh klaim tersebut. Ronal menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada perluasan wilayah operasional yang dilakukan oleh perusahaan.

“PT BDL tidak memperluas wilayah tambang. Tuduhan soal hancurnya lahan produktif dan kerusakan lingkungan juga tidak berdasar, karena lokasi WIUP kami berada cukup jauh dari Desa Toruakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi kegiatan PT BDL secara administratif tidak berada di wilayah Desa Toruakat, sehingga klaim adanya konflik langsung di area tersebut disebutnya sebagai narasi yang dibangun tanpa dasar kuat.

Menyoal tuduhan pengusiran terhadap warga, Ronal menjelaskan bahwa PT BDL mengikuti prosedur hukum dan administratif dalam menangani aktivitas penambangan liar di area WIUP mereka.

“Sejak 2021, perusahaan sudah tiga kali melayangkan surat imbauan resmi kepada para penambang ilegal. Bahkan saat proses penertiban, warga tidak ada yang ditahan. Kami juga memberikan makanan dan memfasilitasi pengembalian seluruh barang milik mereka dengan kendaraan perusahaan,” jelasnya.

Terkait dengan isu penguasaan tanah adat, PT BDL memastikan bahwa wilayah konsesi mereka merupakan kawasan hutan produksi, yang telah mendapat persetujuan melalui mekanisme legal, yakni Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hal ini sesuai data yang tercatat dalam sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM.

Saat ini, PT BDL memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas ±99 hektare. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjaga batas wilayah tambang dari segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk penambangan tanpa izin.

“Kami memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga dan mengamankan wilayah konsesi. Kami tidak ingin konflik yang disebabkan oleh informasi keliru merusak hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar,” tutup Ronal Saweho.

Peliput : Dayat Gumalangit

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments