DetailNews.id – Kontraktor pelaksana proyek pembangunan kawasan Pantai Pinagut, PT Indahjaya Karya Abadi, kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat pengabaian terhadap kewajiban memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja proyek.
Proyek bernilai Rp23 miliar ini merupakan proyek strategis nasional di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I dan SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sulawesi I Provinsi Sulawesi Utara, yang didanai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Berdasarkan kontrak bernomor HK0201-BWS11.8.2/2025/01 tertanggal 26 Maret 2025, masa pelaksanaan proyek tersebut adalah 280 hari kalender. Namun, sejumlah laporan masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja konstruksi, mengemuka bahwa para tenaga kerja di proyek tersebut tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi nasional maupun daerah.
Jika dugaan ini benar, maka PT Indahjaya Karya Abadi dinilai telah melanggar Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bolaang Mongondow Utara.
Kedua regulasi ini mewajibkan seluruh pemberi kerja, termasuk kontraktor proyek pemerintah, untuk mengikutsertakan seluruh pekerja, khususnya sektor konstruksi, dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan atas risiko kerja.
Media telah mencoba melakukan konfirmasi ke pihak kontraktor. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0822-7162-3XXX, seorang pria bernama Pak Jawa, yang dikenal sebagai penanggung jawab lapangan sekaligus orang kepercayaan perusahaan, enggan memberikan penjelasan.
“Maaf ya, saya tidak bisa berkomentar apa-apa. Silahkan cek di instansi terkait BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (22/08/2025).
Sikap bungkam tersebut justru memperkuat spekulasi di tengah publik, bahwa PT Indahjaya Karya Abadi memang belum memenuhi kewajiban perlindungan ketenagakerjaan, padahal proyek ini menyerap puluhan tenaga kerja dengan risiko kerja yang sangat tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, Dinas PUPR, maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terkait dugaan pelanggaran ini.
Diketahui, pekerja konstruksi masuk dalam kategori pekerja rentan, dengan potensi tinggi mengalami kecelakaan kerja, cedera serius, hingga kematian. Jaminan sosial bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan sosial perusahaan terhadap para pekerja.
Berbagai elemen masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan mendesak agar pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi pengawas ketenagakerjaan segera melakukan audit lapangan dan menindak tegas perusahaan yang terbukti mengabaikan perlindungan dasar bagi pekerja.
Jika terbukti, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan turunannya.
Peliput : Kifli Dotinggulo